Kamis, 22 Oktober 2015

sabun sebagai pengganti lebu

Sabun bisa menggantikan debu atau tidak
Ada beberapa pendapat mengenai sabun bisa atau tidak menggantikan debu didalam menghilangkan najis mugholadzoh.
1. Sabun dapat menggantikan menggantikan debu seperti halnya selain batu bisa menggantikan batu dalam istinjak.
2. Sabun tidak bisa menggantikan debu, karena proses dalam mensucikan najis dari anjing dan babi adalah bersuci yang berhubungan dengan debu.
3. Sabun bisa menggantikan debu dengan syarat jika tidak ditemukan debu.
Ref…
وهل يقوم الصابون والأشنان مقام التراب فيه أقوال
أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الاستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل
والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كاليتيم<p> </p>
والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم وإلا قام
MUROD….
Apakah sabun dan garam abu bisa menggantikan debu?  Dalam hal ini ada beberapa pendapat diantaranya: benar (dapat menggantikan) sebagaimana selain batu bisa menggantikan batu dalam istinjak, selain daun sab dan daun akasia dalam menyamak, dan pendapat ini disohihkan oleh imam nawawi dalam kitabnya ru’usul masail. Adapun menurut qoul adhar dalam rofi’I, raudhoh, dan sarah muhaddab bahwa sabun dan garam abu tidak bisa menggantikan debu, karena mensucikan najis mugholadoh (anjing dan babi) itu merupakan bersuci yang berhubungan dengan debu, maka selain debu tidak bisa menggantikankannya seperti tayamum. Dan pendapat yang ketiga adalah jika ditemukan debu maka tidak bisa menggantikan, jika tidak ditemukan debu maka sabun dan garam abu bisa menggantikan debu. (ktb kifayatul al-ahyar juz 1 hal. 71)

wollohu a'lam..........................

Simpanan maz fa’I,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar