Kamis, 22 Oktober 2015

zakat dengan uang hutangan

Dalam kitab kifhayatul akhyar hal 193-194 juz awal

Di jelaskan dan apakah hutang itu dapat mencegah zakat fitrah? dalam kitab syarah kabir dan roudhoh tidak ada pendapat yg di kuatkan .Tetapi imam Rofi'i dan Nawawi kedua- duanya telah menukil dari imam haramain tentang kesepakatan para ulama' bahwa hutang itu mencegah wajib zakat fitrah. Hanya saja imam rofi'i dalam kitab syarah shoghir mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi wajibnya zakat fitrah, dan juga tidak menghalngi zakat mal .Telah berkata imam rofi'i dakam keterangan imam safi'i dan para sahabat beliau dapat petunjuk yg menyatakan bahwa hutang itu tidak menghalangi zakat fitrah. Tapi pengarang kitab al hawi asshoghir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang itu dapat mnyegah kewajiban zakat fitrah ,sebagai mana hal ini d tegaskan oleh imam nawawi dalam kitab nukatutt tambih yang beliau nukil dari sahabat imam syafi'i.
wallohu a'lam,,


https://www.facebook.com/jony.fai/posts/553296374780253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar