Dalam
kitab kifhayatul akhyar hal 193-194 juz awal
Di
jelaskan dan apakah hutang itu dapat mencegah zakat fitrah? dalam kitab syarah
kabir dan roudhoh tidak ada pendapat yg di kuatkan .Tetapi imam Rofi'i dan
Nawawi kedua- duanya telah menukil dari imam haramain tentang kesepakatan para
ulama' bahwa hutang itu mencegah wajib zakat fitrah. Hanya saja imam rofi'i
dalam kitab syarah shoghir mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang
tidak menghalangi wajibnya zakat fitrah, dan juga tidak menghalngi zakat mal
.Telah berkata imam rofi'i dakam keterangan imam safi'i dan para sahabat beliau
dapat petunjuk yg menyatakan bahwa hutang itu tidak menghalangi zakat fitrah.
Tapi pengarang kitab al hawi asshoghir lebih menguatkan pendapat yang
menyatakan bahwa hutang itu dapat mnyegah kewajiban zakat fitrah ,sebagai mana
hal ini d tegaskan oleh imam nawawi dalam kitab nukatutt tambih yang beliau nukil
dari sahabat imam syafi'i.
wallohu
a'lam,,
https://www.facebook.com/jony.fai/posts/553296374780253
Tidak ada komentar:
Posting Komentar