Kamis, 22 Oktober 2015

hukum memakan telur hewan yang haram dagingnya

Menurut qoul afsoh boleh memakan telur hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya karena semua jenis telur hewan yg tidak bisa dimakan dagingnya dihukumi suci, kecuali telur yang membahayakan.

فتح المعين - (ج 1 / ص 87)
وكذا بيض غير مأكول ويحل أكله على الأصح

begitu juga dihukumi suci telur hewan yang tidak boleh dimakan, dan halal memakannya menurut qaul afsoh

حاشية الجمل - (ج 2 / ص 141)
( فَرْعٌ ) سَائِرُ الْبُيُوضِ طَاهِرَةٌ ، وَلَوْ مِنْ غَيْرِ مَأْكُولٍ ، وَإِنْ اسْتَحَالَتْ دَمًا بِحَيْثُ لَوْ حُضِنَتْ لَفَرَّخَتْ وَلَكِنْ يَحْرُمُ أَكْلُ مَا يَضُرُّ كَبَيْضِ الْحَيَّاتِ

Cabangan, beberapa jenis telur itu suci, sekalipun adanya dari hewan yang tidak bisa dimakan, dan sekalipun berubah menjadi darah, dengan sekira andai diengkrami kemudian menetas, akan tetapi haram memakan perkara (telur) yang membahayakan, seperti telur ular
Jika telur tersebut rusak, maka tidak boleh (dimakan)
ibaroh senada:

حاشيتا قليوبي وعميرة - (ج 1 / ص 359)
( فُرُوعٌ ) سَائِرُ الْبُيُوضِ طَاهِرَةٌ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ مَأْكُولٍ وَإِنْ اسْتَحَالَتْ دَمًا بِحَيْثُ لَوْ حُضِنَتْ لَفَرَّخَتْ ، وَلَكِنْ يَحْرُمُ أَكْلُ مَا يَضُرُّ كَبَيْضِ الْحَيَّاتِ

نهاية الزين - (ج 1 / ص 39)
فائدة إذا فسد البيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس وكذا بيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان 
غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بيض الحيات

Faidah: ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang hidup, maka hukumnya najis, demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). Dan selain daripada itu hukumnya suci dan bisa dimakan meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.

link asal :
https://www.facebook.com/notes/falahiyyah-facebookers/mengenai-telur-hewan/712052098839606

hukum sabung ayam jago

Abdul Ghofir

mas leh mbak2ke..klo ajeng nderek tangklet(hukum tentang hayawan petarung,msal: ayam bangkok,) - bagaimana hukumnya sabung ayam bangkok dgan catatan maw dijual? pdahal umumnya untk mngtahui kualitas/ kmampuan ayam tsbt dngan cra di adu(sabung)

(???????)

tidak sah secara mutlak

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب - (ج 1 / ص 165)
ولا تصح المسابقة على بقر، ولا على نطاح الكباش، ولا على مهارشة الديكة لا بعوض ولا بغيره

Dan tidak sah perlombaan sapi, dan tidak sah perlombaan sruduk kambing, sabung ayam jago, tidak sah sebab adanya iwad dan sebab selainnya.

أسنى المطالب شرح روض الطالب - (ج 21 / ص 263)
لَا ) عَلَى ( مُنَاطَحَةِ الْكِبَاشِ وَمُهَارَشَةِ الدِّيَكَةِ ) فَلَا تَجُوزُ مُطْلَقًا ؛ لِأَنَّهَا سَفَهٌ

Tidak boleh lomba sabung/sruduk domba dan sabung ayam jago. Tidak boleh secara mutlak, karena perbuatan tersebut adalah sifat OonS..

حاشية البجيرمي على المنهاج - (ج 16 / ص 104)
وَلَا تَجُوزُ عَلَى الْكِلَابِ وَلَا مُهَارَشَةُ الدِّيَكَةِ ، وَمُنَاطَحَةُ الْكِبَاشِ بِلَا خِلَافٍ لَا بِعِوَضٍ وَلَا بِغَيْرِهِ ؛ لِأَنَّ فِعْلَ ذَلِكَ سَفَهٌ ، وَمِنْ فِعْلِ قَوْمِ لُوطٍ م ر .


Tidak boleh perlombaan anjing, sabung ayam jago, sabung/sruduk kambing dengan tanpa hilaf, tidak sah sebab iwad, dan sebab selainnya, karena perbuatan yang sedemikian adalah sifat OoNS dan sebagian dari perbuatan kaum nabi lut.

sabun sebagai pengganti lebu

Sabun bisa menggantikan debu atau tidak
Ada beberapa pendapat mengenai sabun bisa atau tidak menggantikan debu didalam menghilangkan najis mugholadzoh.
1. Sabun dapat menggantikan menggantikan debu seperti halnya selain batu bisa menggantikan batu dalam istinjak.
2. Sabun tidak bisa menggantikan debu, karena proses dalam mensucikan najis dari anjing dan babi adalah bersuci yang berhubungan dengan debu.
3. Sabun bisa menggantikan debu dengan syarat jika tidak ditemukan debu.
Ref…
وهل يقوم الصابون والأشنان مقام التراب فيه أقوال
أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الاستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل
والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كاليتيم<p> </p>
والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم وإلا قام
MUROD….
Apakah sabun dan garam abu bisa menggantikan debu?  Dalam hal ini ada beberapa pendapat diantaranya: benar (dapat menggantikan) sebagaimana selain batu bisa menggantikan batu dalam istinjak, selain daun sab dan daun akasia dalam menyamak, dan pendapat ini disohihkan oleh imam nawawi dalam kitabnya ru’usul masail. Adapun menurut qoul adhar dalam rofi’I, raudhoh, dan sarah muhaddab bahwa sabun dan garam abu tidak bisa menggantikan debu, karena mensucikan najis mugholadoh (anjing dan babi) itu merupakan bersuci yang berhubungan dengan debu, maka selain debu tidak bisa menggantikankannya seperti tayamum. Dan pendapat yang ketiga adalah jika ditemukan debu maka tidak bisa menggantikan, jika tidak ditemukan debu maka sabun dan garam abu bisa menggantikan debu. (ktb kifayatul al-ahyar juz 1 hal. 71)

wollohu a'lam..........................

Simpanan maz fa’I,,

zakat dengan uang hutangan

Dalam kitab kifhayatul akhyar hal 193-194 juz awal

Di jelaskan dan apakah hutang itu dapat mencegah zakat fitrah? dalam kitab syarah kabir dan roudhoh tidak ada pendapat yg di kuatkan .Tetapi imam Rofi'i dan Nawawi kedua- duanya telah menukil dari imam haramain tentang kesepakatan para ulama' bahwa hutang itu mencegah wajib zakat fitrah. Hanya saja imam rofi'i dalam kitab syarah shoghir mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi wajibnya zakat fitrah, dan juga tidak menghalngi zakat mal .Telah berkata imam rofi'i dakam keterangan imam safi'i dan para sahabat beliau dapat petunjuk yg menyatakan bahwa hutang itu tidak menghalangi zakat fitrah. Tapi pengarang kitab al hawi asshoghir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang itu dapat mnyegah kewajiban zakat fitrah ,sebagai mana hal ini d tegaskan oleh imam nawawi dalam kitab nukatutt tambih yang beliau nukil dari sahabat imam syafi'i.
wallohu a'lam,,


https://www.facebook.com/jony.fai/posts/553296374780253

tiga tingkatan golongan ahli surga

3 tingkatan golongan yang masuk surga bagi orang-orang yang selalu menjaga sholatnya dalam kitab kunhuzu Al-fadilah hal 10. Ketika hari kiamat maka diperintah orang-orang yang selalu menjaga shalatnya menuju kesurga.

1. datanglah golongan pertama, yaitu golongan yang serupa dengan matahari. malaikat bertanya pada mereka : “siapa kamu?” mereka menjawab :” kami orang-orang yang selalu menjaga sholat” malaikat bertanya lagi :” bagaimana cara kamu menjaga sholat tersebut?” mereka menjawab:” ketika kami sedang mendengar kumandang adzan, kami sudah berada di masjid”.

2. datanglah golongan yang lain, yaitu golongan yang serupa dengan bulan purnama. Malaikat bertanya kepada mereka :”siapa kamu, Mereka menjawab :” kami orang-orang yang selalu menjaga shalat” malaikat bertanya lagi :”bagaimana cara kamu menjaga tersebut?” mereka menjawab :” kami orang yang selalu berwhudu sebelum waktu shalat masuk dan berdatangan ke masjid bersamaan mendengar kumandang adzan.

3.datanglah golongan yang lain, yaitu yang serupa dengan bintang. Malaikat bertanya pada mereka:” siapa kamu?” mereka menjawab:”kami orang-orang yang selalu menjaga shalat”, malaikat bertanya lagi :” bagaimana cara engkau menjaga sholat tersebut?” mereka menjawab:” kami orang yang berwhudu setelah kumandang adzan selesai.

(nazhatu Al-majalis hal 111)
Walloh A’lam.....

link asalhttps://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1500063743540898&id=1473041229576483&fref=nf